Kamis, 03 Februari 2011

Penerapan Statistik di Asuransi (1)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak perusahaan asuransi mengikatkan diri kepada pemegang polis dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pemegang polis, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi (http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.html).
Secara umum ada 2 jenis asuransi, yaitu asuransi kerugian (casualty insurance) dan asuransi jiwa (life insurance). Asuransi kerugian merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab-sebab atau kejadian yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.


www.ziddu.com/download/13880544/JurnalSkripsiJurusan.docx.html
Load disqus comments

0 komentar